Selasa, 11 Oktober 2011

Tujuan dan Fungsi Koperasi


1. Tujuan dan fungsi koperasi
a)    Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

b)   Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
       Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi       koperasi nonpemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat                     terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

c)    Tujuan dan nilai koperasi
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
  1. Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize costKoperasi
·         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·         Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·         Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
·         Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi

2.    Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
3.    Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
4.    Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
  1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
  2. Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Dalam kegiatan koperasi terdapat faktor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :
  1. Status dan motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
Owners : menanamkan modal investasi.
Kriteria minimal anggota koperasi :
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Memiliki pola income reguler yang pasti.
  1. Bidang usaha (bisnis)
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
  1. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
  1. Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam Koperasi:
Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas
Manajer
Partisipasi Anggota
  1. Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi yaitu Organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
  1. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai

2. organisasi dan manajemen
A.Bentuk organisasi
              Menurut pola hubungan kerja, lalu lintas wewenang dan tanggung jawab,      maka bentuk organisasi dapat dibedakan sebagai berikut:
·         Bentuk Organisasi Garis
          Bentuk ini merupakan nbentuk organisasi paling tua dan paling sederhana.      Bentuk organisasi diciptakan oleh Henry Fayol. Biasa juga disebut dengan        organisasi militer dimana cirinya adalah struktur organisasi ini relatif kecil, jumlah karyawan yang relatif sedikit, saling kenal, dan spesialisai        kerja yang belum begitu rumit dan tinggi.
          Kebaikannya;
1.     Kesatuan komado terjamin baik karena pimpinan berada pada satu tangan.
2.    Proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat karena jumlah orang yang diajak berkonsultasi masih sedikit.
3.    Rasa solidaritas dianatara karyawan umumnya tinggi karena saling mengenal.