I.
PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung
dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera
dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan
menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisni melainkan juga
bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih
baik dan etis. Tidak menherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah
satu topik penting dalam etika bisnis.
v
Dalam
Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
a)
Keadilan
Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau
kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok
masyarakat diperlukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
o
Dasar
moral :
1)
Semua
orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
2)
Semua
orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban
sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
o
Konsekuensi
legaal :
1)
Semua
orang harus sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2)
Tidak
ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3)
Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4)
Semua
warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b)
Keadilan
komutatif
Adalah keadilan yang berhubungan dengan
persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perorangan.
1)
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya.
2)
Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3)
Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4)
Dalam
bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
5)
Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara
seimbang.
c)
Keadilan
Distribustif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi)
adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua
warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan.
II.
KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakukan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dam struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk
bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahu dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis.
Dalam
bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar
yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi
menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius
perlakukan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam
bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintah yang jual adil
pemerintahan yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak
berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial
politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa
berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa
dianggap cukup adil.
Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang
kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan kedailan. Termasuk didalamnya
keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat, diprortes, dan
digugat bila melakukan pelanggarankeadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan
merajalela dari masyarkat.
III.
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam smith hanya menerima satu
konsep keadilan yaitu keadilan komutatif, alasannya :
1.
Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti
Yaitu
keadila komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang dengan orang lain, ketidakadilan berarti pincangnya
hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
2.
Keadilan
legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif
Karena
keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif.
Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan melakukan
semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3.
Menolak
keadilan distributif
Karena
apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh
dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang
miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya
kepada mereka, orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai
sebuah hak, orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial
ekonomi orang miskin.
·
Prinsip
Komutatif Adam Smith :
1)
Prinsip
no Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khusunya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain.
Prinsip
ini menuntut agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan
dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun.
Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah
sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
2)
Prinsip
Non- Interventio,
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan, prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingannya setiap orang , tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kerjakan orang lain.
Campur tangan dalam bentuk apapun akan
merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm
(kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara pemrintahan dan
rakyat, pemerintahan tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan
pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap senagi pelanggaran keadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan
pemerintahan dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan
dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggaran atas hak
individu tersebut, khusunya hak atas kebebasan.
3)
Prinsip
keadilan tukar
Prinsip
keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkapkan dalam mekanisme harga pasar, merupakan penerapan lebih lanjut dari
no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak
lain dalam pasar.
Adam smith membedakan antara
harga alamlah dan harga pasar atau harga aktual.
·
Harga
alamlah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan
oleh prodesun, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa.
·
Harga
pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam
transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau
suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu
baik produsen mauoun konsumen sama-sama untung. Harga alamlah mengungkapkan
kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimnya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya,), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam
jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan
berflukturatif sedemikian rupa di sekitar harga alamlah sehingga posisi
produsen dan konsumen.
Dalam
pasr bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan
sebaiknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik, pada titik ini
produsen akan lebih diuntugkan sementara
konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang
tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran
berlinpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntugkan
sementara produsen dirugikan.
Dengan
demikian selanjutnya harga akan berflukturasi sesuai dengan mekanisme pasar
yang terbuka dan kompetitif, karena itu dalam pasar yang terbuka dan
kompetitif, flukturasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik
di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang
ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen
sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuililbrium
inilaj yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatuf dalam transaksi
bisnis.
IV.
TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWIS
Pasar memberi kebebasan dan
peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah
satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh
sistem ekonomi pasar, pasar memberi peluang bagi penetuan diri manusia sebagai
mahluk yang bebas. Ekonomi pasr menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan
yang fair.
o
Prinsip-
prinsip keadilan distributif Rawis
Meliputi:
a.
Prinsip
kebebasan yang sama
Setiap orang harus mempunyai hak
yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan
sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menurut agar semua orang diakui,
dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
b.
Prinsip
perbedaan (Diffenrence Principle)
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi
harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut menguntungkan
mereka yang paling kurang beruntung, dari sesuai dengan tugas dan kedudukan
yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan
distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial
agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak teruntung.
Ø Kritik atas teori rawis
Bahwa
prinsip perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
a.
Prinsip
tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah
dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan
kepada pihak lain.
b.
Yang
lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil
pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung
atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip perbedaan justru memperlakukan
secara tidak tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja
keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan
kemampuannya yang mungkin pas-pasar.
V.
JALAN
KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas dari kritik-kritik terhadap
teori rawis, kita akui bahwa rawis mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan
mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius
kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar
tertentu yang sebenernya merupakan perpaduan teori adam smith yang menekankan
pada pasar, dan juga teori rawis yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan
ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa pasar adalah
sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata adam smith maupun
rawis, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang.
Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus
diberi tempat pertama.
Negara dituntut untuk mengambil
langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk
membantu memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif
tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi
mekanisme pasar dan kebijikasanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan
untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluan
pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan
istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan
kebijksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal,
sebagaimana diusulkan oleh rawis , tetapi harus tetap selektif sekaligus
berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem
ekonomi pasar jarena sistem ekonomi pasr sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan
itu.
Nama Kelompok :
1. Eti Cahyanih 12210447
2. Neneng Reni A 14210939
3. Popien Meina L 15210349
4. Ryane Hernayanti 16210310
5. Uswatun Hasanah 19210685
Tidak ada komentar:
Posting Komentar